Jumat, 26 Februari 2010

TATIB BPD DESA TANJUNG MEKAR


clip_image002




BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS
Sekretariat : Desa Tanjung Mekar 97 A Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas
PERATURAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS
NOMOR 1 TAHUN 2008
T E N T A N G
PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2008DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPIMPINAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR,
Menimbang : a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 sampai 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang BPD, dipandang perlu membuat Peraturan Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar tentang Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar Tahun 2008;
b.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas BPD maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas dalam Peraturan BPD.
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820) ;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R3publik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2000 Nomor 21);
7. Keputusan Bupati Sambas Nomor 90 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 29).
8. Keputusan Bupati Sambas Nomor 385 Tahun 2001 tentang Pedoman Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2001 Nomor 47).
Memperhatikan :

M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TANJUNG MEKAR KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2008
BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Tanjung Mekar.
3. Badan Permusyawaratan Desa Tanjung Mekar selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tanjung Mekar.
4. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Tanjung Mekar.
5. Pimpinan BPD adalah Pimpinan BPD Tanjung Mekar.
6. Anggota BPD adalah mereka yang terpilih sesuai hasil pemilihan anggota BPD Tanjung Mekar, yang diresmikan keanggotaannya oleh Bupati Sambas dan telah diambil sumpah/janjinya oleh Camat Sambas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7. Camat adalah Camat Sambas.
8. Bupati adalah Bupati Sambas.

BAB II
KEANGGOTAAN BPD
Pasal 2
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat.
(2) Anggota BPD yang terpilih sesuai hasil pemilihan Anggota BPD diresmikan keanggotaannya oleh Bupati dan telah diambil sumpah/janjinya oleh Camat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3) Keanggotaan BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(4) Pengucapan Sumpah/Janji anggota BPD dilakukan dalam musyawarah paripurna istimewa BPD.
(5) Anggota BPD yang belum mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini, dan anggota BPD pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua atau anggota Pimpinan lainnya dalam Musyawarah Paripurna BPD.
(6) Bunyi Sumpah/Janji bagi anggota BPD sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini sebagai berikut :
Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Pasal 3

Masa keanggotaan BPD adalah 6 (lima) tahun dan berakhir bersama-sama pada saat anggota BPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 4
(1) Anggota BPD berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
a. Meninggal Dunia;
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan BPD;
c. Bertempat tinggal diluar wilayah Desa;
d. Dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota BPD;
e. Diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa ;
f. Tidak dapat mengikuti kegiatan BPD selama tiga (3) bulan berturut-turut ;
(2) Anggota BPD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh :
a. Calon Anggota BPD yang berada pada urutan berikutnya setelah batas jumlah anggota BPD yang ditetapkan pada masa pemilihan anggota BPD yang lalu ;
b. Dalam hal tidak ada calon, maka penunjukan anggota BPD akan dilakukan musyawarah oleh seluruh anggota BPD menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(3) Anggota pengganti antar waktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya.
(4) Anggota BPD antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Anggota BPD antar waktu mengucapkan sumpah/janji dalam musyawarah paripurna istimewa BPD.
(6) Masa keanggotaan BPD pengganti antar waktu berakhir bersama-sama dengan anggota BPD yang lainnya.

BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUGAS, FUNGSI, HAK,
WEWENANG DAN KEWAJIBAN BPD
Bagian Pertama
Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi, Hak, Wewenang dan Kewajiban
Pasal 5
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pasal 6
BPD mempunyai tugas :
a. memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat desa ;
b. bersama-sama dengan Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa ;
c. bersama-sama dengan Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
d. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama antar desa dan atau Desa dengan BUMD/Swasta yang menyangkut kepentingan Desa;
e. menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
Pasal 7
BPD mempunyai fungsi :
a. menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
Pasal 8
BPD mempunyai wewenang :
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa ;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa ;
d. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib BPD;
Pasal 9
BPD mempunyai hak :
a. meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat;
Pasal 10

(1) Anggota BPD mempunyai hak :
a. mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. memperoleh tunjangan;
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. memproses pemilihan Kepala Desa;
f. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat isntiadat masyarakat setempat;
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan;
Bagian Kedua
Pelaksanaan Tugas, Fungsi, Hak, Wewenang dan Kewajiban

Pasal 11

(1) Persetujuan atas pengangkatan perangkat desa diputuskan pada Rapat Pimpinan BPD.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini hanya bersifat administrastif semata bukan sifatnya menunjuk calon yang diajukan oleh Kepala Desa.
(3) Persetujuan administrasi tersebut hanyalah sebagai bahan pertimbangan bagi Kepala Desa.

Pasal 12

(1) Rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa dan BPD atas dasar hak inisiatif BPD.
(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sesuai prosedur yang berlaku.

Pasal 13

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dibahas Pemerintah Desa bersama-sama BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 14

(1) BPD memberitahukan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis kepada yang bersangkutan, enam bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa.
(2) Dengan adanya pemberitahuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban akhir masa jabatannya kepada BPD dan menyampaikannya selambat-lambatnya empat bulan setelah pemberitahuan.
(3) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir BPD mulai mempersiapkan proses pemilihan Kepala Desa yang baru.

Pasal 15

(1) Kepala Desa wajib memberikan Keterangan kepada BPD untuk hal-hal tertentu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPD dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD.
(2) Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban kepada BPD pada setiap akhir tahun anggaran yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tuga) dari jumlah anggota.
(3) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dinilai oleh BPD dan setelah itu BPD memberikan rekomendasi tentang pidato LKPJ Kepala Desa yang diputuskan oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dimaksud menyangkut penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan dan kemasyarakatan serta keuangan

Pasal 16

Penolakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban hanya dapat dilakukan apabila Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pembangunan dan Kemasyarakatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

BPD dalam melaksanakan tugasnya berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa tentang kebijakan dan sesuatu hal yang ditangani demi kepentingan Desa, Masyarakat dan Daerah.

Pasal 18

(1) Sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPD berhak mengajukan usul kepada BPD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Desa tentang suatu kebijakan Pemerintah Desa.
(2) Usul dimaksud disampaikan dalam bentuk tertulis dan ditanda tangani oleh pengusul untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan BPD guna dibahas dalam rapat paripurna BPD.
(3) Dalam rapat paripurna pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan secara lisan atas usul yang disampaikan, kemudian anggota BPD yang lain diberikan kesempatan untuk memberikan pandangan. Selanjutnya pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atas pandangan yang disampaikan oleh anggota BPD.
(4) Keputusan atas usul meminta keterangan kepada Pemerintah Desa disetujui atau ditolak ditetapkan dalam rapat paripurna BPD.
(5) Selama usul permintaan keterangan belum memperoleh keputusan BPD, pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulnya.
Pasal 19
(1) Setiap anggota BPD dapat mengajukan usul perubahan atas Rancangan Peraturan Desa.
(2) Pokok-pokok usul perubahan disampaikan dalam tahapan pembicaraan rapat paripurna BPD.

Pasal 20

(1) Sekurang-kurangnya 2/3 anggota BPD dapat mengajukan usul prakarsa Peraturan Desa.
(2) Usul dimaksud disampaikan kepada Pimpinan BPD dalam bentuk Rancangan Peraturan Desa disertai penjelasannya secara tertulis.
(3) Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan BPD disampaikan dan dibahas dalam Rapat Paripurna BPD.

Pasal 21

BPD bersama-sama Pemerintah Desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 22

BPD menetapkan Peraturan Tata Tertib BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 23

(1) Setiap anggota BPD dapat mengajukan pertanyaan kepada Kepala Desa.
(2) Pertanyaan dimaksud disusun singkat, jelas dan tertulis disampaikan kepada Pimpinan BPD untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Desa.
(3) Jawaban atas pertanyaan dimaksud, oleh Kepala Desa disampaikan secara tertulis.
(4) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab lisan, apabila Kepala Desa memenuhi permintaan dimaksud, maka penanya dalam rapat dapat mengemukakan lagi dengan singkat pertanyaan yang diajukan supaya Kepala Desa dapat memberikan kebenaran yang lebih jelas.

Pasal 24

BPD mempunyai hak keuangan dan administrasi yang pelaksanaannya diatur oleh BPD bersama-sama Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 25

Dengan Keputusan BPD menetapkan dan mengusulkan Pengangkatan Kepala Desa kepada Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 26

(1) Alat kelengkapan BPD terdiri dari Pimpinan, Kelompok Kerja dan Tim-Tim.
(2) Susunan keanggotaan alat kelengkapan BPD ditetapkan oleh BPD dalam Rapat Paripurna.
(3) Alat-alat kelengkapan BPD mengatur tata kerjanya sendiri dengan persetujuan Pimpinan BPD.
Pasal 27
(1) Pimpinan BPD bersifat kolektif terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dipilih oleh dan dari anggota BPD.
(3) Masa Jabatan Pimpinan BPD sama dengan masa keanggotaan BPD.

Pasal 28
Pimpinan BPD mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja Ketua dan Wakil Ketua serta mengumumkannnya kepada rapat paripurna.
b. Menyampaikan hasil rapat dan menetapkan acara rapat-rapat BPD serta pelaksanaannya.
c. Memimpin rapat BPD dengan menjaga agar Peraturan Tata Tertib dilaksanakan dengan seksama, memberi ijin berbicara, memberikan ijin meninggalkan ruang rapat bagi anggota BPD yang ingin meninggalkan ruang rapat.
d. Menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya.
e. Melaksanakan keputusan-keputusan rapat.
f. Menyampaikan keputusan rapat kepada pihak yang bersangkutan.
g. Memberitahukan hasil musyawarah yang dianggap perlu kepada Kepala Desa.
h. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala Desa.
Pasal 29
(1) Ketua dan Wakil Ketua BPD memegang pimpinan sehari-hari.
(2) Wakil-wakil Ketua membantu Ketua dalam memimpin BPD.
(3) Apabila Ketua berhalangan, maka tugas kewajibannya dilakukan oleh Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua.
(4) Apabila Ketua, Wakil Ketua berhalangan, meletakkan jabatan atau meninggal dunia maka rapat BPD dipimpin oleh anggota BPD yang tertua usianya dibantu oleh anggota BPD yang termuda usianya.
Pasal 30
(1) Selama Pimpinan BPD belum ditetapkan, rapat BPD untuk sementara dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dengan dibantu oleh anggota yang termuda usianya.
(2) Dalam hal anggota yang tertua dan yang termuda usianya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota yang tertua dan yang termuda usianya diantara yang hadir dalam rapat tersebut.
Pasal 31
Untuk dapat menjadi Pimpinan BPD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi Pimpinan BPD ;
b. Mempunyai kemampuan dan kualitas kepemimpinan ;
c. Mempunyai pengalaman dibidang pemerintahan dan kemasyarakatan ;
d. Tata cara pemilihan Pimpinan BPD diatur dalam Tata Tertib Pemilihan Pimpinan BPD.
Pasal 32
Tata Cara Pemilihan Pimpinan BPD mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Pemilihan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat ;
b. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak mungkin lagi, maka pengambilan keputusan dilakukan secara voting (pungutan suara).
c. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dalam rapat paripurna secara tertutup dan rahasia.
d. Untuk melaksanakan pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c dapat dibentuk Tim teknis pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Sementara BPD.

Pasal 33
Apabila terjadi lowongan pada jabatan pimpinan BPD maka secepatnya dilakukan pengisian dari anggota BPD sebagimana ketentuan pasal 31.
Pasal 34
(1) Untuk kelancaran tugasnya Badan Permusyawaratan Desa dimungkinkan untuk membentuk Kelompok Kerja dan Tim-Tim.
(2) Pembentukan Kelompok Kerja dan Tim - Tim ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Kelompok Kerja dapat menangani satu bidang atau beberapa bidang sesuai keperluan.
(4) Setiap anggota Badan Permusyawaratan Desa kecuali Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa harus menjadi anggota salah satu Kelompok Kerja.
(5) Penempatan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam kelompok kerja didasarkan atas tercapainya efisiensi tugas Badan Permusyawaratan Desa.
(6) Masa keanggotaan dan perpindahan ke kelompok kerja lain ditetapkan minimal 1 (satu) tahun.
(7) Jumlah anggota setiap Kelompok Kerja sedapat-dapatnya sama banyak.
(8) Anggota Badan Permusyawaratan Desa pengganti antar waktu menempati anggota Kelompok Kerja yang digantikannya.

Pasal 35

Kelompok kerja mempunyai tugas :
a. Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa dan Rancangan Keputusan BPD yang masuk bidang tugas masing-masing kelompok kerja.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Pelaksanaan APBDES, serta pelaksanaan kerjasama antar desa.
c. Membantu Pimpinan BPD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD.
d. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa.
e. Memberikan laporan kepada Pimpinan BPD tentang hasil pekerjaan kelompok kerja.

Pasal 36
(1) Pimpinan kelompok kerja merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif.
(2) Kelompok Kerja dalam melaksanakan tugasnya dipimpin oleh masing-masing ketua, Sekretaris kelompok kerja yang dipilih anggota kelompok kerja yang bersangkutan dan ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 37

(1) Jumlah Kelompok Kerja terdiri dari :
a. Kelompok Kerja A.
b. Kelompok Kerja B.
c. Kelompok Kerja C.
(2) Pembidangan masing-masing Kelompok Kerja yaitu :
a. Kelompok Kerja A Bidang Pemerintahan.
b. Kelompok Kerja B Bidang Pembangunan.
c. Kelompok Kerja C Bidang Kemasyarakatan.

Pasal 38
Tim anggaran merupakan alat kelengkapan BPD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh BPD pada permulaan masa keanggotaan BPD.

Pasal 39

(1) Ketua dan Wakil Ketua BPD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Tim anggaran.
(2) Susunan keanggotaan Tim Anggaran ditetapkan oleh Rapat Paripurna.
(3) Sekretaris Tim Anggaran dipilih dari anggota Tim Anggaran.

Pasal 40

Tim Anggaran mempunyai tugas :
a. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa dalam mempersiapkan Rancangan Nota Keuangan, Rancangan APBD dan perubahannya.
b. Memberikan saran atau pendapat kepada BPD mengenai nota keuangan Rancangan APBD, perubahannya dan perhitungannya yang telah disampaikan oleh Kepala Desa.

Pasal 41

(1) Rapat BPD dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat BPD dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan jika ada sesuatu hal yang mendesak perlu segera dirapatkan.
(3) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dipimpin oleh Ketua BPD.
(4) Dalam hal Ketua BPD berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua .
Pasal 42
(1) Maksud diadakannya rapat BPD dalam rangka penetapan Peraturan Desa mengenai pungutan desa yang bersifat insidentil, pemilihan Kepala Desa, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan lain-lain kebijakan Kepala Desa yang terlebih dahulu harus dimusyawarahkan/dimufakatkan dengan BPD.
(2) Tujuan dari rapat BPD, agar hasil rapat yang telah dirumuskan/disepakati dapat dilaksanakan.

Pasal 43

Rapat BPD dapat dilaksanakan pada setiap hari sesuai dengan kebutuhan dan situasi serta kondisi setempat.

Pasal 44

(1) Sebelum rapat dimulai, setiap anggota BPD wajib menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.
(2) Rapat dapat dimulai pada waktunya jika telah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
(3) Jika peserta rapat akan meninggalkan ruang rapat, harus seizin Pimpinan Rapat.
Pasal 45
(1) Rapat BPD sebagaimana dimaksud Pasal 41 dapat dihadiri oleh Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan bila dipandang perlu dihadiri oleh Perangkat Desa, tokoh-tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Lainnya yang tidak duduk sebagai anggota BPD.
(2) Camat atau pejabat lain yang ditunjuknya dalam menghadiri rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi sebagai pengarah, sedangkan Perangkat Desa, tokoh-tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Lainnya yang tidak duduk sebagai anggota BPD berfungsi sebagai peninjau.
(3) Para peninjau sebagaimana dimaksud ayat (2) harus mentaati segala ketentuan tata tertib rapat dan tidak mempunyai hak suara.
Pasal 46
(1) Jika pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat jumlah anggota yang ditentukan sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2) belum tercapai, Pimpinan Rapat mengundurkan rapat paling lama 1 (satu) jam.
(2) Jika waktu pengunduran sebagaimana dimaksud ayat (1) telah berakhir dan jumlah anggota yang hadir sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (2) belum juga tercapai, Pimpinan Rapat setelah mendengar pertimbangan Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya, menentukan waktu untuk mengadakan rapat berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah rapat pertama.
Pasal 47
(1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris BPD membacakan susunan acara rapat untuk minta persetujuan dari anggota yang hadir.
(2) Apabila susunan acara rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) telah disetujui oleh anggota yang hadir maka rapat dilanjutkan.
(3) Susunan acara sebagaimana ayat (1) dapat diubah atas persetujuan anggota yang hadir.
Pasal 48
(1) Untuk kelancaran jalannya rapat Pimpinan Rapat berkewajiban untuk menjelaskan pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas.
(2) Agar pembicaraan dalam rapat lebih mengarah sebagaimana dimaksud ayat (1) Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya memberikan pengarahan.
Pasal 49
(1) Setiap anggota diberikan kesempatan berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan Rapat.
(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama yang bersangkutan masih berbicara dalam batas waktu yang telah ditentukan dan tidak menyimpang dari pokok masalah yang dibahas.
Pasal 50
Pembicaraan mengenai sesuatu masalah dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap pertama membahas masalah rapat dan tahap kedua merumuskan hasil rapat, kecuali rapat menentukan lain.
Pasal 51
(1) Pada permulaan atau selama pembicaraan terhadap sesuatu masalah yang dibahas, Pimpinan Rapat menentukan mengenai lamanya seseorang anggota berbicara.
(2) Apabila pembicara telah melampaui waktu yang telah ditetapkan sebagaimana ayat (1) Pimpinan Rapat harus memperingatkan supaya mengakhiri pembicaraaannya.
Pasal 52
(1) Untuk kelancaran jalannya rapat Pimpinan Rapat menentukan jumlah pembicara dalam setiap tahap dan terlebih dahulu mencatatkan namanya.
(2) Urutan pembicaraan ditentukan berdasarkan pencatatan sebagaimana dimaksud ayat (1).
Pasal 53
(1) Pembicaraan yang menyimpang dari pokok masalah yang dibahas tidak diperkenankan.
(2) Apabila pembicara menyimpang dari pokok masalah yang dibahas, Pimpinan Rapat memperingatkan supaya pembicara kembali kepada pokok permasalahan.
Pasal 54
(1) Apabila pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak dan mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka Pimpinan Rapat memperingatkan supaya pembicara tertib kembali.
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan dan jika ia mempergunakan kesempatan tersebut maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam Berita Acara Rapat, karena dianggap tidak pernah diucapkan.
Pasal 55
(1) Apabila seseorang pembicara tidak memenuhi peringatan Pimpinan Rapat sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) Pimpinan Rapat menghentikan yang bersangkutan untuk meneruskan pembicaraannya.
(2) Apabila terjadi pelanggaran pembicaraan sebagaimana dimaksud ayat (1), untuk tertib jalannya rapat, Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya berkewajiban untuk memberikan petunjuk.
Pasal 56
Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 55 tidak dapat diatasi, apabila dianggap perlu Pimpinan Rapat dapat menunda rapat paling lama 1 (satu) jam setelah mendengar pertimbangan Camat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
Pasal 57
Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud Pasal 55 dibuka kembali Pimpinan Rapat menjelaskan pokok permasalahan yang dibahas semula.
Pasal 58
(1) Dalam hal Pimpinan Rapat berpendapat bahwa pembahasan masalah telah dianggap cukup, maka Pimpinan Rapat menyampaikan pokok-pokok kesimpulan rapat.
(2) Pokok-pokok kesimpulan rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) atas dasar musyawarah/mufakat ditetapkan sebagai Keputusan Rapat.
(3) Setelah Keputusan Rapat dibacakan oleh Sekretaris BPD / Anggota BPD dan diterima secara musyawarah/mufakat, maka rapat BPD dianggap telah selesai untuk selanjutnya ditutup oleh Pimpinan Rapat.
Pasal 59
(1) Selambat-lambatnya 3 hari setelah selesai rapat, Sekretaris BPD / Anggota BPD segera menyusun Berita Acara Rapat yang memuat :
a. hari, tanggal dan tempat rapat ;
b. acara rapat ;
c. daftar hadir anggota ;
d. pokok-pokok masalah yang dibahas dan pengarahan Camat ;
e. pokok-pokok hasil pembicaraan para anggota ;
f. pokok-pokok keputusan rapat.
(2) Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) dijadikan dasar penetapan kebijaksanaan selanjutnya. .
BAB IV
LARANGAN DAN SANKSI BPD
Pasal 60
(1) Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan Anggota BPD dilarang:
a. sebagai pelaksana proyek Desa;
b. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga negara atau golongan masyarakat lain;
c. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d. menyalahgunakan wewenang;
e. melanggar sumpah/janji jabatan.
(3) Dalam hal anggota BPD melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, Pimpinan dan Anggota BPD yang bersangkutan diusulkan kepada Bupati agar diberhentikan sekaligus mengusulkan penggantian antar waktu.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dijadikan pedoman dalam penyusunan Keputusan Pimpinan BPD.

Pasal 62

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan BPD ini dalam Lembaran Desa

                                                                Disahkan di Tanjung Mekar
                                                                     pada tanggal 13 Februari 2008

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
TANJUNG MEKAR KEC. SAMBAS
KETUA,


NURDIANSYAH ZAR’IN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar